Imam Malik bin Anas
"Dasar ontologis dan epistemologis dari metode fikih Maliki sepenuhnya dibangun di atas kota 'Medina', tempat di mana Islam lahir dan berkembang. Pilar dasar yang paling kokoh dalam pemahaman fikih Imam Malik adalah konsep 'Amal-i Ahl-i Medina' (Praktik Masyarakat Medina). Menurut Imam Malik, Medina adalah laboratorium hidup di mana Nabi Muhammad memerintah selama 10 tahun, wahyu diturunkan, dan ribuan sahabat hidup dan dimakamkan. Oleh karena itu, praktik bersama yang ditransmisikan oleh masyarakat Medina dari generasi ke generasi melalui pengamatan, pengalaman, dan penerapan (sunnah yang hidup) jauh lebih kuat dan dapat diandalkan dibandingkan hadis-hadis tertulis yang ditransmisikan oleh satu orang (khabar ahad). Karena itu, dalam metode Maliki, amal bersama masyarakat Medina dianggap lebih unggul sebagai sumber hukum dibandingkan qiyas, ijtihad pribadi, dan bahkan hadis tunggal. Unsur kedua yang membedakan mazhab Maliki dari mazhab fikih lainnya dan memberikannya fleksibilitas sosiologis yang luar biasa adalah prinsip 'Maslahat-i Mursalah'. Ini adalah metode untuk mengeluarkan hukum berdasarkan 'kepentingan umum' dalam masalah baru yang tidak memiliki nash (hukum) langsung dalam Al-Qur'an atau Sunnah, dengan memusatkan perhatian pada lima tujuan dasar agama (perlindungan jiwa, akal, agama, keturunan, dan harta). Selain itu, mazhab ini adalah yang paling aktif dalam menerapkan prinsip 'Sadd al-Zarai' (menutup jalan menuju kejahatan sejak awal). Misalnya, meskipun sebuah kontrak jual beli tampak sepenuhnya halal, jika kontrak tersebut mengandung keraguan yang pada akhirnya dapat membuka jalan menuju riba atau haram, maka seorang fuqaha Maliki akan membatalkan kontrak tersebut sejak awal. Dalam hal ini, fikih Maliki adalah teori keadilan yang luar biasa yang lebih menekankan pada tujuan dan niat daripada sekadar bentuk, berfungsi sebagai perisai yang melindungi moral masyarakat."
Sejarah dan Penyebaran
Mazhab Maliki lahir dan terstruktur di Medina, tempat wahyu diturunkan, dalam atmosfer spiritual Masjid Nabawi. Ketika ketenaran Imam Malik menyebar ke seluruh dunia Islam, para ulama dan pelajar yang datang dari berbagai penjuru dunia untuk menunaikan ibadah haji bergabung dengan kelas-kelasnya, membawa fikih yang mereka pelajari kembali ke negara mereka. Pada awalnya, mazhab ini berakar di Mesir, namun kehilangan sedikit kekuatan ketika Imam Syafi'i datang ke Mesir, tetapi ledakan sejarah sebenarnya terjadi di Afrika Utara (Maghrib) dan di Eropa, yaitu di Spanyol (Andalusia). Dengan berdirinya Negara Umayyah di Andalusia, fikih Maliki yang dibawa oleh pelajar Andalusia (misalnya Yahya bin Yahya al-Laythi) dari Medina menjadi ideologi resmi dan sistem hukum negara. Selama hampir delapan abad, satu-satunya fikih Islam yang diterapkan di benua Eropa adalah mazhab Maliki. Setelah kehancuran Andalusia, akumulasi ilmiah ini sepenuhnya berpindah ke Afrika Utara. Saat ini, mazhab ini adalah satu-satunya mazhab yang dominan dan resmi di semua negara Afrika Utara seperti Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya, dan Mauritania. Selain itu, mazhab ini terus dipraktikkan oleh jutaan Muslim di Afrika Sub-Sahara (Sudan, Senegal, Mali, Niger, sebagian Nigeria) dan di beberapa negara Teluk (Kuwait, Bahrain, UEA).
Biografi Epik
Malik bin Anas, yang menduduki hati umat Islam sebagai 'Imam Darul Hijrah' (Imam Medina), lahir pada tahun 93 H (711 M) di Medina, sebagai anak dari keluarga Arab yang berakar kuat dari Yaman yang dibesarkan dalam ilmu. Kakeknya Malik adalah seorang tabi'in besar yang pernah belajar di bawah bimbingan Hz. Umar, Hz. Utsman, dan Hz. Aisyah. Dalam lingkungan keluarga seperti itu, Imam Malik sepenuhnya mengabdikan dirinya untuk menghafal hadis dan mempelajari fikih sejak masa kanak-kanak. Ia tumbuh di bawah bimbingan para penghafal hadis terkemuka di Medina pada zamannya, seperti Nafi dan Ibn Shihab al-Zuhri, dan mencapai akumulasi ilmiah yang luar biasa di usia muda.
Perasaan yang paling mendasar yang membentuk kehidupan Imam Malik adalah rasa hormat yang mendalam yang hampir seperti cinta kepada Nabi Muhammad dan kota Medina. Sepanjang hidupnya, ia tidak pernah menginjakkan kaki di luar tanah Medina kecuali untuk ibadah haji. Bahkan ketika sakit atau tua, ia menolak untuk naik kuda atau unta di jalanan Medina dengan berkata, "Aku malu untuk berkeliaran di tanah yang diinjak oleh Rasulullah dan yang menyelimuti tubuhnya yang suci." Selama lebih dari lima puluh tahun, ia memberikan fatwa dan menyelesaikan masalah hukum umat di Masjid Nabawi, tepat di bawah tiang tempat Hz. Umar menegakkan keadilan.
Monumen terbesar dari kecerdasan ilmiah Imam Malik adalah karya 'Al-Muwatta' (Jalan yang Disepakati), yang merupakan kitab hadis-fikih tertua dan paling otoritatif yang sampai kepada kita dalam sejarah Islam. Karya ini adalah hasil dari empat puluh tahun kerja keras yang terdiri dari riwayat yang dipilih dengan sangat hati-hati dari puluhan ribu hadis. Penguasa politik terkuat pada masa itu, Khalifah Abbasiyah Abu Ja'far al-Mansur, dan kemudian Harun al-Rasyid, menawarkan untuk menggantung Al-Muwatta di dinding Ka'bah dan menjadikannya sebagai konstitusi tunggal dan wajib bagi seluruh Kekhalifahan Islam untuk menjaga persatuan politik negara. Namun, Imam Malik, dengan wawasan ilmiah dan kerendahan hatinya yang luar biasa, menolak tawaran tersebut dengan berkata, "Wahai Amirul Mukminin! Para sahabat telah menyebar ke seluruh dunia, ke Irak, Syam, dan Mesir. Setiap daerah telah membentuk tradisi ilmiah dan adatnya sendiri. Memaksa orang untuk mengikuti satu ijtihad akan menimbulkan fitnah besar."
Majelisnya adalah tempat yang penuh dengan kehormatan dan keagungan. Jika seseorang datang ke pintu Imam Malik untuk menanyakan masalah fikih sehari-hari, ia segera keluar dan menjawab. Namun, jika orang tersebut berkata, "Aku datang untuk bertanya tentang hadis Rasulullah," ia tidak akan langsung membiarkannya masuk. Ia akan pergi, berwudhu, mengenakan pakaian terbaik dan terbersih, mengikat sorbannya, mengoleskan wewangian terbaik, duduk dengan anggun di kursi khususnya, dan baru kemudian mulai meriwayatkan hadis. Di majelisnya, ia tidak pernah mengizinkan suara keras, perdebatan yang tidak perlu, dan kelakuan yang tidak sopan. Ketika Harun al-Rasyid memanggilnya ke istana untuk mengajarkan putranya, ia berkata, "Ilmu tidak datang kepada siapa pun, tetapi orang datang kepada ilmu," sehingga menjaga kehormatan ilmu dengan menempatkan khalifah dan pangeran di antara para pelajar lainnya di kelasnya yang sederhana.
Namun, sikap tegas Imam Malik ini juga membuatnya harus membayar harga. Suatu hari, ketika ditanya, "Apakah sumpah cerai yang diambil dengan paksaan dan tekanan sah?" ia memberikan fatwa, "Tidak sah." Fatwa ini ditafsirkan sebagai bahwa bai'at politik yang diambil dengan paksaan atau ancaman juga tidak sah, dan dianggap sebagai ancaman besar oleh Gubernur Abbasiyah saat itu, Ja'far bin Sulaiman. Ketika diminta untuk mencabut fatwanya, Imam Malik yang tidak mau mengalah, dicambuk di depan umum oleh gubernur dan disiksa hingga tangannya terlepas dari bahunya. Namun, penderitaan ini justru mengangkat otoritas dan cinta spiritualnya di mata rakyat ke tingkat legendaris. Abid besar ini terus menyebarkan ilmu hingga akhir hayatnya, dan wafat di Medina yang sangat dicintainya pada tahun 179 H (795 M) dan dimakamkan di pemakaman Jannatul Baqi dengan upacara sederhana sesuai wasiatnya.