Fikih Komparatif

Doa Kunut Shalat Subuh

Masalah membaca Kunut dalam shalat subuh adalah salah satu perdebatan akademis yang paling mendalam dalam sejarah hukum Islam. Nabi Muhammad (s.a.w) membaca Kunut selama sebulan dalam shalat subuh untuk mendoakan keburukan kepada para zalim setelah tragedi Bi'r-i Maune di mana 70 sahabat penghafal Al-Qur'an syahid, hal ini dibuktikan dengan hadis yang sahih. Namun, setelah sebulan, apakah Nabi Muhammad menghentikan praktik ini sepenuhnya (Hanafi/Hanbali), ataukah ia terus melakukannya sepanjang hidupnya hingga wafat (Syafi'i/Maliki) menjadi perbedaan ijtihad antar mazhab.

اَللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ... (Kunut-u Nevâzil Metni)

Pelafalan

Allâhümme innâ neste'înüke... [Sadece olağanüstü durumlarda Vitir Kunut'u veya özel beddua metinleri okunur]

Terjemahan

Ya Allah! Kami memohon pertolongan kepada-Mu... [Tidak dibaca pada hari-hari biasa dalam shalat subuh.]

Dasar Fikih

Menurut mazhab Hanafi, Kunut tidak dibaca dalam shalat subuh pada hari-hari biasa. Namun, ketika terjadi perang, wabah penyakit, atau bencana besar (situasi Kunut-u Nawazil), Kunut hanya dapat dibaca secara terbuka oleh imam setelah ruku dalam shalat subuh yang dilakukan secara berjamaah. Dalam hal ini, biasanya teks yang dibaca adalah dari Witir.