Fikih Komparatif

Tasbih Ruku

Ruku (menunduk), hamba yang merasakan ketidakberdayaan di hadapan Penciptanya dan secara fisik menunjukkan kerendahan hati adalah salah satu rukun shalat yang paling penting. Ketika ayat 'Fe sebbih bismi rabbikel azîm' (Maka bertasbihlah dengan nama Tuhanmu yang Maha Agung) yang terdapat di akhir Surah Al-Waqi'ah diturunkan, Nabi Muhammad (s.a.w) memberi perintah kepada para sahabatnya, 'Lakukan ini dalam ruku kalian.' Sejak saat itu, seluruh umat Islam mengikuti perintah ilahi ini dengan menyebut nama 'Azîm' (Maha Agung) dalam ruku mereka sebagai praktik bersama. Namun, jumlah tasbih, kewajiban, dan penambahan kata bervariasi menurut metode pemahaman hadis dari berbagai mazhab.

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ

Pelafalan

Sübhâne Rabbiye'l-Azîm

Terjemahan

Aku mensucikan Tuhanku yang Maha Agung dari segala kekurangan.

Dasar Fikih

Menurut mazhab Hanafi, membaca tasbih ini dalam ruku adalah sunnah. Membacanya setidaknya tiga kali dianggap lebih utama. Membaca lima atau tujuh kali dengan angka ganjil juga dianjurkan. Jika seseorang shalat berjamaah di belakang imam, ketika imam bangkit dari ruku, meskipun orang tersebut belum sempat menyelesaikan tasbihnya, ia harus segera bangkit mengikuti imam.